JPNN.com – Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Post navigation Transfer Gratis ke Bank Mana Pun Pakai ShopeePay, Bisa 24 Jam Remaja di Surabaya Tak Kapok Pernah Dipenjara, Malah Ikut Tawuran