JPNN.com – GORONTALO – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, berinisial YAU (47) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan. Post navigation Brigjen Ramadhan: Ajudan Ketua KPK Sudah Ditarik ke Polri Gudang di Grogol Petamburan Terbakar, 40 Personel Gulkarmat Jakbar Berjibaku Padamkan Api