JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan sebagian syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Post navigation Ganjar-Mahfud Mampu Saling Melengkapi, Prabowo Masih Tersandera Jokowi? Malam-Malam Prabowo Sambangi Rumah Dinas Zulhas, Konon untuk Melobi Cawapres