sumut.jpnn.com, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPNGP) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian permohonan terkait pengajuan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. TPNGP menilai MK melampaui kewenangan saat mengesahkan syarat pernah menjadi kepala daerah.