JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. Post navigation Ganjar untuk Semua Adakan Lomba Layangan di Tangerang, Jadi Hiburan Warga di Akhir Pekan Trik Pemkab Sidoarjo Cegah Penyalahgunaan Suara ‘Orang Meninggal’ di Daftar Pemilih