JPNN.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons positif langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang menetapkan pihak swasta Edward Hutahaean sebagai tersangka. Post navigation Tim Pemenangan Ganjar Sebut MK Lampaui Kewenangan Soal Putusan Syarat Pernah Kepala Daerah Peneliti: Putusan MK Membuka Peluang Gibran Jadi Cawapres untuk Prabowo