jabar.jpnn.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengultimatum pemilik restoran cepat saji yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, untuk segera membongkar sendiri bangunannya sebelum 16 Oktober 2023. Post navigation Tembus Final Askot PSSI Kota Bogor, Mutiara 97 Siap Unjuk Gigi di Soeratin U-13 Provinsi Ganjar Ingin Tingkatkan Geliat Industri Untuk Memajukan Produk dalam Negeri