JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin operator kabel optik yang membiarkan fasilitasnya terpasang tidak tertata atau semrawut sehingga berpotensi membahayakan warga. Post navigation MK Responsif Implementasi UU ASN BerAKHLAK, Ary Ginanjar: Nilai Akuntabelnya 72,1 Kategori Peserta Honorer Kosong di Resume Pendaftaran PPPK 2023, Amankah? Simak Penjelasan BKN