JPNN.com, JEPARA – Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan yang berada di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Selasa (3/10). Post navigation Belum Satu Bulan Umur Pernikahan, Fitri Sandayani Tinggalkan Sang Suami Tanpa Alasan Demi Keindahan Kota Palembang, Ratu Dewa Menghapus 21 Halte tidak Layak Pakai