JPNN.com, PALEMBANG – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menyegel sebelas perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Post navigation Alasan Pemerintah Melarang Umrah Mandiri Prakiraan Cuaca Hari Ini, Satu Daerah di Banten Bakal Diguyur Hujan