sumut.jpnn.com, MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap oknum polisi Aipda Suhendri dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Post navigation UU ASN 2023 Bikin Honorer Senang, Setelah Itu Galau, Gaji PPPK Part Time Berapa? Alasan Pemerintah Melarang Umrah Mandiri