jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Pemerintah melarang masyarakat untuk berangkat umrah menggunakan jasa layanan mandiri atau backpacker karena dianggap nonprosedural. Post navigation Hakim PN Medan Vonis Bebas Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, JPU Tempuh Kasasi KLHK Segel 11 Perusahaan di OKI