jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua muncikari berinisial HAD (24) dan DEP (22) lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat.