JPNN.com, JAKARTA – Pengamat hukum sekaligus pakar pidana Chairul Huda mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman pidana uang pengganti Surya Darmadi dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun.
Berita Update Untuk Hari ini