JPNN.com, JAKARTA – Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, menurut data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023. Post navigation Tuan Guru Sahabat Ganjar Edukasi Warga Asahan Tentang Manfaat Berwudu Pegadaian Raih The Best State Owned Enterprise 2023