JPNN.com, GORONTALO – Polresta Gorontalo menetapkan oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) dan tenaga honorer berinisial NM (42) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Post navigation BMI Rilis Video Klip Bantenge Metu Kandang, Hasil Gotong Royong NDX dan Masyarakat Hyper Class, Format Kelas Masa Depan untuk Belajar Bahasa Inggris Selama 24 Jam