JPNN.com – JAKARTA – Partai Buruh menolak kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pengurus RT/RW harus mengundurkan diri dari profesinya jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Post navigation Menjelang Pemilu 2024, BNPT: Kalau Mau Berpartai Hati-hati Golden Future Indonesia Terus Menyalurkan Bantuan Bagi Penyintas Gempa Maroko