jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa peserta Pemilu 2024 boleh berkampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah. Post navigation Waspada, Kualitas Udara di Palembang Hari Ini Sangat Tidak Sehat Pengamat: Terpilihnya Kaesang Jadi Ketum PSI Contoh Buruk Proses Demokrasi