Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah larangan menggabungkan media sosial dengan e-commerce seperti yang dilakukan oleh platform Tiktok. Post navigation TikTok Akhirnya Nyerah TikTok Shop Dilarang Pemerintah: Kami Hormati Peraturan di Indonesia Bumi Boga Laksmi Dorong UKM Hadirkan Produk Kopi Olahan Berdaya Saing Global