JPNN.com – JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9). Post navigation Kemendagri Ajak 9 Pemda Termasuk Papua Asimetris Wujudkan Pembangunan Inklusif Saidiman SMRC Ungkap Mr X dan Miss X Bakal Cawapres Ganjar, Arahnya Mahfud & Khofifah