JPNN.com, JAKARTA – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan legal opini guna mengoreksi pendapat pakar hukum pertanahan Dr. Ir. Tjahjo Arianto S.H., MHum terkait tanah Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (kepri). Post navigation BPK RI Dipilih Sebagai Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia Peringati Hari Tani, OMG Gandeng Warga Jakbar Wujudkan Agrowisata