JPNN.com, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi batu bara atau investasi bodong senilai Rp 71 miliar dengan empat terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Post navigation Setelah Wulan Guritno, Kini Giliran Yuki Kato yang Diperiksa soal Promosi Judi Online Panji Petualang Sempat Merasa Murtad, Ini Penyebabnya