JPNN.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara pembiaran anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral. Post navigation Mantan Mendag Muhammad Lutfi Sambangi Pesantren-Ziarah Pendiri NU di Jatim Asian Games 2022: Postur Tubuh Jadi Faktor Kekalahan Timnas Voli Indonesia Lawan China