sumut.jpnn.com, MEDAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus dugaan perkara bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal. Post navigation Otorita IKN Minta Tambah Dana Rp 3,15 Triliun, Buat Apa? Seleksi PPPK 2023: Tidak Ada Passing Grade untuk Honorer