sumut.jpnn.com, MEDAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus dugaan perkara bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal.
Berita Update Untuk Hari ini