bali.jpnn.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan baru untuk warga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan olahraga, pertunjukan musik dan seni di Indonesia. Post navigation Formasi PPPK 2023 untuk P1, Bagaimana Guru Agama Berstatus Honorer? Oh Peringatan Hari Ozon Internasional, Pelindo Tanam 20 Ribu Pohon Serentak