Palembang,Berita Terkini.Co.Id Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) mempertanyakan kebisingan yang di timbulkan oleh PT PERTA SAMTAN GAS yang membuat warga merasa resah dan terganggu
Berdasarkan laporan warga sekitar atas kebisingan yang di dengar di seputar Pabrik yang beroperasi 24 jam, namun saat di konfirmasi bahwa perusahaan diduga telah melakukan uji emisi sample kebisingan menggunakan alat sendiri,”ujar ketua Perhimpunan Anak Bangsa Riza Toni Siahaan,S.TP Rabu 13/09/23.
PAB mempertanyakan AMDAL lingkungan dari PT PERTA SAMTAN GAS yang diduga membuat kebisingan yang di keluarkan oleh pabrik tersebut,serta kami juga mempertanyakan kenapa ada nya indikasi dugaan alat uji emisi yang menggunakan alat sendiri ( tidak independen hasilnya.
Batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan. Sedangkan nilai ambang batas kebisingan di tempat kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.
Karena berdasarkan investigasi dari team PAB di duga di lapangan diduga uji emisi yang dilakukan oleh PT PERTA SAMTAN 3 bulan sekali,dan 2 tidak bulan tidak di lakukan uji emisi dan diduga menggunakan peralatan yang di pasang tidak independen melainkan alat sendiri bukan dari Dina lingkungan Hidup Provinsi Provinsi DLHP hanya bulan terakhir menggunakan alat dari DLHP,kami menemukan kejanggalan tersebut.
Kami berharap PT PERTA SAMTAN GAS harus serius melakukan pembenahan terkait dugaan pencemaran lingkungan (kebisingan),dan melakukan pembenahan permasalahan izin lingkungan Amdal”tandasnya.(RZP)
Artikel PAB Meminta PT PERTA SAMTAN GAS Segera Perbaiki Dugaan Pencemar Kebisingan Menganggu Masyarakat pertama kali tampil pada Berita Terkini.