PT Net Visi Media Tbk (NETV) mengumumkan bahwa Perusahaan melakukan perampingan karyawan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 30%. Post navigation Gelombang PHK di Indonesia Belum Usai, Terbaru Perusahaan Properti Jadi Korban Dekatkan Diri dengan Masyarakat, NET Gelar Festival Kampung NET dan Cantik Bareng NET