jogja.jpnn.com, BANTUL – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali membuka tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan secara terbatas dengan sistem kuota. Post navigation Menteri Anas Tegaskan tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer Rencana Larangan Iklan Rokok di Ruang Publik, DPI Tegas Pertanyakan Hal Ini