JPNN.com, JAKARTA – Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mempertanyakan rencana pelarangan iklan produk tembakau di ruang publik maupun internet di dalam draft Peraturan Pemerintah (PP), yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Post navigation TPA Piyungan Kembali Dibuka, Bantul dapat Kuota 90 Ton Sampah Per Hari Polda Metro Jaya Hapus Tilang Uji Emisi, PSI DKI: Polisi Jangan Malas!