Palembang,Berita Terkini. .Co.Id PT Gorby Putra Utama (PT GPU ) melalui kuasa hukum SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum klarifikasi atas pernyataan tidak benar pada konfrensi Pers oleh pihak PT Santosa Kurnia Bahagia (PT SKB ) pada Senin 11 September 2023 bertempat di rumah H Halim di Jalan M.Isa Palembang.
“Kami memberikan klarifikasi bahwa tidak benar telah terjadi pengerusakan lahan kebun PT SKB sebagaimana fitnah yang keji,ungkap Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfinsyah di dampingi Sigit Muhaimin,Ade Sateiansyah,Devi Yulianti,dan Imam Ali Akbar, pada konfrensi press bertempat di kantor SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum,Selasa (12/09/23).
“PT Gorby Putra Utama adalah salah satu perusahaan swasta telah memiliki izin usaha pertambangan operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat clear and clean no 38/Bb/03/2012 direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI telah adanya persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan sumber daya mineral dan batubara Republik Indonesia terkait RKAB IUP OP tahun 2023 PT.Gorby Putra Utama dengan nomor Surat T -1856.RKAB/MB 05./DJB.B/2022 untuk selanjutnya PT.GPU melakukan operasional pertambangan.
“Artiya berdasarkan surat yang di miliki PT GPU aktifitas pertambangan klien kami berada di lokasi yang sah dan benar”katanya .
Terkait pernyataan ,adanya pengerusakan di sekitara area sawit PT SKB telah mengakibatkan karyawan PT SKB yang berjumlah 150 orang tidak dapat bekerja,ini klaim sepihak semata dan mengada ada cendrung mendramatisir dan rekayasa,bahkan kami mempertanyakan apakah pihak SKB memiliki perizinan di wilayah tersebut,”jelas nya.
Kami menegaskan, berdasarkan fakta yang terjadi sebaliknya ,PT GPU menjadi korban Karena ada jalan milik PT GPU yang di buat parit gajah dan di tanami sawit PT SKB.Bahkan terjadi aksi premanisme yang mengahadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU,”bener Sofhuan.
Kami juga menyampaikan bahwa kehadiran anggota Brimob dan anggota TNI semata mata dalam rangka menjalankan tugas pengamanan di kawasan lokasi IUP PT GPU, guna memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban di wilayah tambang.Tidak benar, fitnah dengan menuduh anggota TNI dan Polri menjadi beking PT.GPU,”kata Sofhuan.
Advokat Sigit Muhaimin menambahkan, lokasi IUP kliennya berada diwilayah Kabupaten Muratara dan bukan di wilayah Musi Banyuasin, berdasarkan Kepmendagri No. 76 Tahun 2014, tentang batas daerah antara Muba dan Muratara.
“Sekali agi kami tegaskan , wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” katanya.#udi
Artikel PT GPU Bantah Lakukan Pengerusakan Lahan PT SKB pertama kali tampil pada Berita Terkini.