JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online. Post navigation Gus-Gus Dukung Ganjar Latih Pengurus Ponpes Maksimalkan Media Sebagai Sarana Dakwah Dapatkan Dua Amunisi Penting, PSBS Biak Makin Siap Tatap Liga 2