JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok permohonan dari tiga perkara
uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
UU Pemilu), terkait syarat batas usia capres – cawapres.