JPNN.com, JAKARTA – Rencana Kementerian Kesehatan untuk meringkas aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan dari semula 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah, menjadi hanya satu PP harus disertai partisipasi publik. Post navigation Setelah Bantai Taiwan, Turkmenistan Akan Hadapi Indonesia, Pelatih: Harus Kerja Keras Standard Chartered Bank Gelar Panel Diskusi di Ajang ASEAN Indo-Pacific Forum