JPNN.com, PONTIANAK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berusaha mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan menyiapkan peraturan menteri (permen) baru, yakni Rapermen Pencegahan Kasus Pertanahan. Post navigation Gus Falah Minta BNPT Perangi Radikalisme dengan Regulasi Kajol Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk Buka Peluang Usaha