JPNN.com, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Post navigation Terima SK, 32 Dosen PPPK Universitas Pattimura Siap Bertugas Muamalat Institute Gelar Kompetensi Mikir, Satu Pemenang Mahasiswa Banten