JPNN.com – PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan status tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021 terhadap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumsel HZ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemikan bukti yang cukup. Post navigation Kaget dengan Deklarasi ‘Amin’, Sarmuji: KIB Akan Menang di Pilpres 2024 Dongkrak Wisatawan, ASDP Dorong Optimalisasi Bakauheni Harbour City