JPNN.com – AMBON — Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ASL (51) ditangkap Polresta Pulau Ambon dan PP Lease karena diduga melakukan pencurian uang tunai Rp 117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon.
Berita Update Untuk Hari ini