JPNN.com – AMBON — Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ASL (51) ditangkap Polresta Pulau Ambon dan PP Lease karena diduga melakukan pencurian uang tunai Rp 117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon. Post navigation Zulhas: Mewujudkan Kedaulatan Pangan Adalah Visi Masa Depan PAN Ridwan Kamil Wisuda 2.000 Penghafal Al-Qur’an Program Sadesha