JPNN.com, SOLO – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintah. Post navigation Cuaca Surabaya Hari ini, Pagi-Malam Cerah dan Cerah Berawan Akhir Pekan, Layanan SIM Keliling Jakarta Tetap Buka di 5 Gerai Ini