JPNN.com –
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil tindakan tegas terhadap dua
kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal atau
illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.