Palembang ,Berita Terkini.Co.Id Penimbunan Kantor Gubernur Sumatera Selatan di kawasan keramasan Kertapati Palembang,dua praktisi hukum menyatakan melanggar aturan
Parkaktisi Hukum Yuliusman, SH berpendapat bahwa kawasan Keramasan bukan diperuntukan sebagai perkantoran tetapi kawasan tersebut diperuntukkan sebagai jasa, pemukiman dan pertanian.
Sementara itu, Sofhuan Yusfiansyah SH, berpendapat bahwa terkait rencana pembangunan kantor Gubernur Sumsel di Keramasan sebaiknya dikaji secara yuridis.
Hal tersebut, disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang menyatakan bahwa pembangunan kantor Gubernur Sumsel di kawasan Keramasan Palembang tidak ada yang aturan di langgar.
“Kami tidak sepakat jika kawasan Keramasan diperuntukkan sebagai perkantoran tapi kawasan itu merupakan yang diperuntukan sebagai kawasan jasa, pemukiman dan pertanian,”kata Yuliusman saat dimintai tanggapannya, pada Jumat (11/08/23).
Yuliusman menerangkan peruntukan kawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang.
“Dalam Perda 15/2012 Pasal 53 ayat 1 jelas bahwa kawasan peruntukan perkantoran Pemprov Sumsel diarahkan ke kawasan Jakabaring. Hal ini sangat jelas menunjukkan kawasan Keramasan bukan diperuntukan sebagai perkantoran,”tegasnya
Selain itu, juga pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043 belum bisa di lanjutkan, karena akibat masih harus menunggu keputusan MA atas gugatan warga.
“Jadi secara otomatis Perda Nomor 15 Tahun 2012 masih berlaku. Dengan demikian, kawasan Keramasan bukan diperuntukan sebagai perkantoran,”tandasnya.
Sementara itu, praktisi hukum, Sofhuan Yusfiansyah, SH, berpendapat bahwa terkait adanya rencana pembangunan kantor Gubernur Sumsel di Keramasan sebaiknya dikaji secara yuridis.
“Masalah apakah sesuai atau tidaknya dengan peruntukan RTRW harus dilakukan kajian secara yuridis,”kata Sofhuan Yusfiansyah.
Sofhuan Yusfiansyah berharap bagi Pemprov Sumsel maupun Pemkot Palembang untuk membangun harus mengacu dengan peraturan yang ada.
“Kalau mau membangun harus sesuai dulu peraturan yang ada,”tandasnya.
Sebelumnya, sampai saat ini revisi Raperda RTRW di Kasawan Keramasan Kota Palembang belum rampung. Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan tidak ada yang aturan dilanggar.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai, di Kantor Gubernur Sumsel, pada Kamis (10/8/2023).
“Untuk keramasan itu bukan tidak setuju. Karena masih ada masalah perbatasan. Jadi menyangkut semua. Bukan Raperda itu kan memang untuk pelayanan jasa. Jadi jasa itu universal cuman untuk merubah jasa ke apa,” ujarnya .
Menurut Herman Deru, untuk Keramasan itu tidak melanggar aturan. “Itu tidak ada yang dilanggar,” katanya.(RZP)
Artikel Penimbunan kantor Gubernur Di Kawasan Keramasan, Kertapati, Palembang Diduga Melanggar Aturan. pertama kali tampil pada Berita Terkini.