JPNN.com, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan AKBP Dody Prawiranegara melanggar kode etik kepolisian.
Berita Update Untuk Hari ini