JPNN.com, ACEH BARAT – Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menyebut setiap pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun. Post navigation Sukarelawan Milenial Kalsel Deklarasikan Dukungan Untuk Ganjar Wong Kito Ganjar Berikan Pelatihan Pertanian Bagi Warga Musi Banyuasin