JPNN.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke PTUN Jakarta terkait tidak diberikannya izin umrah kepada eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Post navigation Mentan SYL Minta Sumut Lebih Maksimal Antisipasi Dampak El Nino, 5 Daerah Ini Harus Siap Cara Mudah WP Membayar dan Melihat Bukti Pembayaran Pajak, Cukup Klik