bali.jpnn.com, DENPASAR – Keputusan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Jerman berinisial BLB, 40, sudah tepat. Post navigation Alex Rins Pindah ke Yamaha, Marc Marquez Mengaku Kaget PSM Makassar Takluk dari Persik Kediri, Bernardo Tavaras Meminta Maaf