JPNN.com – TANJUNGPINANG – Sebanyak tiga anggota Polri yang berdinas di Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Post navigation Kolaborasi Singapura & Indonesia Tingkatkan Kesejahteraan 337 Ribu Siswa di Jatim Menaker Ida Fauziyah Bertemu Diaspora Indonesia di Hong Kong, Sampaikan Pesan Penting Ini