JPNN.com – BANJARMASIN – Seorang anak laki-laki berinisial MG (17) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Post navigation Wagub Sumbar Minta Sharing Anggaran Pilkada 2024 dengan Pemkab dan Pemkot Sekda Sumsel Instruksikan Jajaran untuk Mengevaluasi Kendala Penyaluran KUR