JPNN.com – PEKANBARU – Kebijakan penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 membuat cemas jutaan pegawai non-ASN di Indonesia. Post navigation Daerah Ini Mengusulkan 1.000 Lebih Guru Honorer Diangkat menjadi PPPK Inilah 2 Tersangka Korupsi Gamelan di Tulungagung