JPNN.com, KABUPATEN BANDUNG – Seorang mahasiswa berinisial YS (21) di Kabupaten Bandung dibui setelah nekat membuat laporan palsu ke polisi lantaran terlilit pinjaman online (pinjol). Post navigation Berkat Bimbingan Bea Cukai Bitung, 2 Perusahaan Ini Berhasil Ekspor Rokok ke Filipina Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Batang-Semarang