lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat soal kenaikan anggaran dana desa menjadi sebesar Rp 2 miliar. Post navigation Stok Pupuk Subsidi di Gudang Sergai untuk Penuhi Alokasi 3 Minggu ke Depan Warisan Roemah Indonesia di Beijing Jadi Ajang Promosi dan Edukasi Budaya Nusantara