JPNN.com, KUTA – Aparat kepolisian menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia Jason Barletta (36) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bule Prancis. Post navigation Panen Padi Kalsel Surplus, Siap Jadi Penyangga Pangan Nasional Asus ROG Phone 7 Meluncur di Indonesia, Jangan Kaget Lihat Harganya